MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur berencana untuk membedah 1.000 unit rumah yang tidak layak huni ada tahun 2024 ini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten OKU Timur, Danan Rachmat, pada Kamis, 25 April 2024.
Danan menyatakan bahwa target mereka untuk tahun ini adalah membedah sebanyak 1.000 rumah. Di mana sebelumnya pada tahun 2023, Pemkab OKU Timur melalui Dinas Perkim berhasil membedah sekitar 700 unit rumah.
“Saat ini, masih terdapat sekitar 7.000 unit rumah di OKU Timur yang belum layak huni, tersebar di 20 kecamatan,” ungkapnya.
BACA JUGA:Dilatari Cemburu, Bacok Tetangga hingga Nyaris Tewas
BACA JUGA:DPRD OKU Bahas 11 Raperda
Proses permohonan bedah rumah dimulai dari tingkat desa. Di mana desa mengajukan proposal kepada Dinas Perkim untuk dilakukan pembenahan rumah.
Persyaratan utamanya adalah memiliki KTP, KK, surat kepemilikan tanah dan bangunan, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Setelah melewati peninjauan lapangan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, penerima bedah rumah akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 20 juta dari APBN atau Kementerian PUPR RI.
Dana sebesar itu dianggap cukup untuk membangun rumah yang layak, dengan ukuran 36 meter persegi, lantai semen, dinding tembok, sirkulasi udara yang baik, serta dilengkapi dengan kamar dan kamar mandi. (*)
BACA JUGA:Komplotan Begal Ditangkap
BACA JUGA:Pendaftar PPK Telah Mencapai 240 Orang