Pendaftaran Calon Anggota PPK/PPS Dibuka

Kamis 25 Apr 2024 - 10:41 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Tidak pernah dipenjara lebih dari 5 tahun karena tindak pidana.

BACA JUGA:Resep Minuman Segar Ala Kafe dan Kekinian

BACA JUGA:6 Istirahat Bisa Memelihara Mental dan Fisik

Selain dokumen persyaratan, calon PPK/PPS juga harus dapat mengoperasikan teknologi informasi dan memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang terjamin.

Proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi siakba.kpu.go.id dengan mengisi biodata diri dan mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan.

Pendaftaran peserta dibuka mulai 23 April 2024 dan berakhir pada 29 April 2024. Informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui papan pengumuman kantor dan laman resmi KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

KPU juga telah membentuk helpdesk untuk menerima aduan dan laporan dari masyarakat terkait proses pembentukan PPK dan PPS serta potensi kecurangan yang dapat dilaporkan pada wilayah masing-masing.(*)

BACA JUGA:Tolak Kedatangan Mourinho

BACA JUGA:Berebut dengan PSG dan Munchen Dapatkan De Jong

Kategori :

Terkait

Jumat 22 Nov 2024 - 19:45 WIB

Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

Kamis 21 Nov 2024 - 20:42 WIB

Jadi Pusat Tontonan Warga

Terpopuler

Jumat 22 Nov 2024 - 21:03 WIB

Datuk ITB

Jumat 22 Nov 2024 - 20:11 WIB

BRI Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Jumat 22 Nov 2024 - 21:17 WIB

Amankan Dua Tersangka Perdagangan Orang