KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Selasa 23 Apr 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.

BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL Dikeluhkan Warga

BACA JUGA:Temukan Serangan Wabah WBC Serang Padi

"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya.(*)

BACA JUGA:Miliki Peralatan Canggih, Klinik Utama Mata BSEC Resmi Beroperasi

BACA JUGA:Ngantuk Terkulai

Kategori :

Terpopuler

Minggu 16 Feb 2025 - 21:01 WIB

Jaipong Gembyung

Minggu 16 Feb 2025 - 21:55 WIB

Sekolah Dilarang Sentuh Dana PIP!