Dalam putusannya itu, mereka menolak secara keseluruhan permohonan tersebut karena dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Tidak hanya itu, bahkan permohonannya juga dianggap tidak beralasan menurut hukum secara untuk seluruhannya.
BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Proyek IPAL Dikeluhkan Warga
BACA JUGA:Temukan Serangan Wabah WBC Serang Padi
"Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan PHPU Pilpres 2024.
"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tandasnya.(*)
BACA JUGA:Miliki Peralatan Canggih, Klinik Utama Mata BSEC Resmi Beroperasi
BACA JUGA:Ngantuk Terkulai
Kategori :