Dalam hal ini, Khairul Fahmi menyampaikan bahwa TNI harus dapat mengatasi gerakan separatisme bersenjata sesuai dengan UU 34/2004.
"Jadi bukan lagi sekadar OMSP tugas perbantuan pada Polri dalam penegakan hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Emas Bodoh
BACA JUGA:Spesialis Begal di OKU Timur Tertangkap, Catat Tujuh Kali Terlibat Gunakan Senpi
Khairul juga menyoroti pentingnya tindakan militer yang berada dalam kerangka protokol dan konvensi internasional.
"Dengan begitu, momok pelanggaran HAM bisa dihindari sepanjang tindakan mereka sepenuhnya berada dalam ruang lingkup protokol dan konvensi," katanya.
Terakhir, Khairul menegaskan bahwa penyelesaian masalah Papua membutuhkan itikad baik dari pemerintah dan DPR.
"Antara lain: Mengakhiri separatisme bersenjata demi keutuhan wilayah menggunakan TNI sesuai UU No. 34 tahun 2004 Pasal 7 ayat 2 huruf (b) angka (1)," ungkapnya.
"Memperkuat kepercayaan dan dukungan masyarakat dengan menghadirkan layanan publik dan program pembangunan yang layak, partisipatif dan akuntabel melalui perangkat-perangkat pemerintahan di Papua," tambahnya.(*)
BACA JUGA:Hasil Tes Positif Briptu L Ditempatkan di Patsus
BACA JUGA: 2 Orang Ditemukan Tak Bernyawa dengan Luka Tusukan di Kebun Karet