Virgoun Ajukan Banding

Sabtu 25 Nov 2023 - 18:21 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Virgoun mengajukan banding terhadap putusan perceraian dengan Inara Rusli ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat. 

Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno, menyatakan bahwa ada beberapa poin dalam putusan tersebut yang kurang sesuai dengan keinginan kliennya.

"Hari ini (Jumat), tanggal 24 November 2023, merupakan hari ke-14 sejak putusan tanggal 10 November 2023. Oleh karena itu, kami telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Agama Jakarta Barat," ujar Wijayono Hadi Sukrisno, Jumat (24/11/2023).

Wijayono menjelaskan bahwa Virgoun memiliki keberatan terutama terkait dikabulkannya gugatan royalti oleh Inara. Menurutnya, ada ketidakpastian hukum terkait hal ini.

BACA JUGA:Berhenti Merokok hingga Olahraga Kembalikan Kekenyalan Kulit

"Beberapa hal dalam putusan PA Jakarta Barat tidak sesuai dengan pandangan kami, ada tiga atau empat poin. Salah satunya terkait royalti karena tidak ada kepastian hukumnya," katanya.

Wijayono menyebut bahwa salah satu keberatan mereka adalah terkait dengan royalti yang disebut dalam butir delapan putusan. 

Menurutnya, tidak jelas kapan royalti dihitung dan melibatkan pihak ketiga. Keberatan ini sudah disampaikan dalam memori banding.

"Mengenai royalti, dalam putusan disebutkan lagu a, b, c sebagai harta bersama, tetapi tidak dijelaskan kapan dihitungnya dan melibatkan pihak ketiga. Pandangan kami terkait royalti telah kami sampaikan dalam memori banding," jelasnya.

BACA JUGA:Bersosialisasi Bisa Jaga Kesehatan Otak

Wijayono melanjutkan bahwa sejauh yang mereka pahami, belum ada aturan hukum yang jelas terkait royalti dalam perceraian. 

Menurutnya, majelis hakim hanya mengabulkan putusan berdasarkan keterangan seorang saksi ahli tanpa membandingkannya dengan saksi ahli lain.

"Sejauh yang kami pahami, belum ada aturan hukum mengenai royalti dalam perceraian. Majelis hakim hanya mengacu pada keterangan seorang saksi ahli tanpa membandingkannya dengan saksi ahli lain. Hal ini tidak dapat dijalankan karena melibatkan pihak ketiga," ucap Wijayono Hadi Sukrisno. (*)

BACA JUGA:Dibully Netizen, Mental Terguncang

Kategori :