BATURAJA - Angkutan 'dump truck' pengangkut batubara tidak boleh melintasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Idulfitri 1445 H.
Hal itu tertera dalam Surat edaran Gubernur Sumatera selatan A Fatoni M.Si terkait pembatasan kendaraan angkutan barang ada arus mudik.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Lantas Polres OKU, AKP Dwi Kartika Astuti mengatakan baik siang maupun saat malam hari akan dibatasi dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri.
Adapun pemabatasan yang dimaksud ditujukan kepada perusahaan transportasi angkutan Batubara. "Untuk menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan arus balik. Maka angkutan barang hanya akan melalui jalur yang diberlakukan khusus," urainya.
BACA JUGA:Pekerja Mitra Ogan Tuntut Gaji dan THR
BACA JUGA:Tanpa Bogang
Diuraikannya, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan yang terakhir adalah mobl barang yang dipergunakan untuk mengangkut hasil galian tanah, pasi dan batu termasuk hasil tambang.
Ini pun, sambung Dwi, diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel berlaku sejak 5 April hingga 16 April 2024.
Dwi menegaskan, pihaknya akan menidak tegas bagi armada yang nekat melewati jalinsum wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan mengeluarkan surat tilang guna memberikan efek jera bagi sopir kendaraan tersebut.
"Ini juga sedang Operasi Ketupat Musi 2024, Polres OKU proaktif jaga keamanan selama mudik dan siap menindak jika ditemukan kendaraan yang bandel," pungkasnya. (r15)
BACA JUGA:Nilai Pendidikan Sangat Penting
BACA JUGA:Jadi Istri Bupati, Cacha Konsultasi Psikolog di Belanda