Temukan Kurang Takaran Namun Masih Batas Normal

Sabtu 30 Mar 2024 - 23:53 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus munir

MARTAPURA- Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur, melakukan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Wilayah Kabupaten OKU Timur, Sabtu, 30 Maret 2024.

Hal itu dilakukan dalam rangka memastikan kestabilan, kelancaran, dan ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Serta untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan dan ketidaksesuaian dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah yang sebenarnya, dalam menyambut Idul Fitri 1445 H.

Sidak ini pertama kali dilakukan di SPBU 24.321.130, yang berlokasi di Jl. Lintas Sumatera Perbatasan Sumsel dan Lampung. 

BACA JUGA:Gelar Kegiatan Ngobrol Santai Gandeng Pelajar

BACA JUGA:Diduga SImpan Sabu, Tamek Diringkus Polisi

Sidak dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH bersama tim dari Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur dan tim FT Pertamina Baturaja yang dipimpin oleh Yogi Nugrahadi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, menyatakan bahwa dalam sidak tersebut pihaknya melakukan pengecekan terhadap mesin-mesin yang digunakan untuk pengisian bahan bakar minyak serta melakukan pengujian. 

Hasil sidak di SPBU 24.321.130 menunjukkan bahwa mesin Pertalite telah diuji sebanyak dua kali menggunakan bejana berukuran 20 liter, dengan hasil: Nozzle 7 (M - S7) - 10 ml. 

“Meskipun demikian, masih dalam batas toleransi kesalahan yang diizinkan, yaitu sekitar 0,5% dari total 20 liter atau sekitar 100 ml,” ucapnya.

BACA JUGA:Imbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm Standar SNI

BACA JUGA:Tingkatkan Peran Humas

Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap tera/seal pada mesin. Hasil pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim FT Pertamina Baturaja dan Unit Pidsus Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur.

Menunjukkan adanya kekurangan takaran pada mesin-mesin yang digunakan di SPBU 24.321.130, namun masih dalam batas toleransi yang diizinkan (kurang dari 100 ml atau 0,5%). (*)

BACA JUGA:Elektabilitas Teratas, Teddy Potensi Jadi Calon Kuat Bupati OKU

Kategori :