BATURAJA- Jajaran Polres OKU terus gencar dalam memberantas peredaran narkoba di wilyah Kabupaten OKU.
Baru-baru ini Satres Narkoba Polres OKU kembali berhasil meringkus seorang pria diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu, Sabtu, 30 Maret 2024.
Dia adalah RAW alias Tamek (40) warga Jl. KH Abdurahman Wahid Lr. Mige Kuning Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Tersangka ditangkap saat di Jalan Prof. Ir. Sutami Kelurahan. Pasar Baru ,Baturaja Timur yang merupakan rumah kontrakan tersangka.
BACA JUGA:Imbau Pengendara Sepeda Motor Gunakan Helm Standar SNI
BACA JUGA:Tingkatkan Peran Humas
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon membenarkan terkait adanya penangkapan tersangka yang berstatus diduga sebagai bandar narkoba di wilayah hukumnya tersebut.
Dikatakan Holdon, anggota Satnarkoba Polres OKU melakukan penggerebekan sebuah rumah kontrakan dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama RAW alias Tamek (40).
"Saat dilakukan pengerebekan personil telah meminta izin ke RT setempat untuk menyaksikan pemeriksaaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaaan ditemukan sebanyak 39 paket yang diduga berisi sabu siap edar disimpan di dalam rumah kontrakan Tamek (40).
BACA JUGA:Elektabilitas Teratas, Teddy Potensi Jadi Calon Kuat Bupati OKU
BACA JUGA:Sidak SPBU Cegah Kecurangan
Sehingga polisi mengambil tindakan untuk meringkus lantaran terbukti menyimpan benda diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,10 gram didalam kotak plastik diruang kamar tersangka.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk memepertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Holdon.
Atas perbutannya dan jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat Primer pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan maksimal penjara 15 tahun. (r15)