Atas perbuatannya, Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Satu Rumah Rusak Akibat Angin Kencang dan Hujan Deras
BACA JUGA:Beri Santunan hingga Kartu Tanda Anggota
Selain Harvey Moeis, sejumlah pihak lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Helena Lim sebagai crazy rich Bangka, serta sejumlah pejabat dan pengusaha tambang lainnya.
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Pada hari sebelumnya, yaitu Selasa, penyidik menetapkan Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich dari Bangka, sebagai tersangka.
Di antara mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah RL, yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT TIN.
Kemudian BY, Mantan Komisaris CV VIP; RI, Direktur Utama PT SBS; SG yang juga dikenal dengan nama AW dan MBG, keduanya adalah pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Duel Dua Petani, Berujung Bacokan Berdarah
BACA JUGA:Nyalakan Lampu Teplok, Rumah Panggung Ludes Terbakar
Selanjutnya, HT atau AS, Direktur Utama CV VIP (perusahaan yang dimiliki oleh tersangka TN alias AN); MRPT atau RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk selama periode 2016 hingga 2021.
Lalu EE atau EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk pada periode 2017 hingga 2018. Selanjutnya, tersangka TN alias AN; tersangka AA.
Satu orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi penyidikan dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022, yang dikenal dengan inisial TT. (*)
BACA JUGA:Gambar Komeng
BACA JUGA:Ini Dampak Makan Gorengan Saat Berbuka Puasa