OKU EKSPRES - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Akibat skandal dugaan korupsi tersebut, negara ditaksir merugi hingga Rp271,06 Triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa alat bukti yang cukup telah memungkinkan peningkatan status Harvey Moeis sebagai tersangka.
“Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Kuntadi, Rabu, 27 Maret 2024.
BACA JUGA:Bagikan Takjil Secara Gratis
BACA JUGA:Pasokan Sampah Meningkat Selama Ramadhan
Usai diperiksa, Harvey yang keluar dari Gedung Bundar Kejagung sudah mengenakan rompi tahanan warna pink Kejagung.
Tangan Harvey juga terborgol sambil membawa petugas Jampidsus ke mobil tahanan.
Saat keluar dari gedung, Harvey tak melontarkan sepatah katapun ke menunggu media yang sedari siang.
Harvey Moeis digiring ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, Gelar Safari Ramadhan
BACA JUGA:Libur Lebaran, Imbau WP Bayar PKB Lebih Awal
Peran Harvey Moeis dalam kasus ini diduga sebagai penghubung dengan Direktur Utama PT Timah, MRPT alias RZ, untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah dengan menyewa peralatan processing peleburan timah sebagai cover.
Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
"Tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” lanjut Kuntadi.