PALEMBANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice.
Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH dan Kasi Pidum Kejari OKU, Erick Eko Bagus Mudigdho SH MH, memaparkan secara virtual perkara tersebut bersama Jampidum Kejaksaan Agung.
Ekspose kasus ini dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel di bawah pimpinan Kajati Sumsel Dr. Yulianto SH MH, Aspidum Kejati Sumsel, Para Koordinator Kejati Sumsel, dan PLH Kasi Oharda pada Kamis (23/11/2023).
"Dalam ekspose perkara yang dipimpin oleh Kajati secara virtual dengan Jampidum, kita mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan prinsip Keadilan Restorative Justice terkait penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang melibatkan tersangka Novianti dan korban Nur’aini,” kata Choirun Parapat SH MH.
BACA JUGA:Target Menjadi Lumbung Pangan Nasional
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (23/4/2023) di warung milik suami korban, Herizal Zulkifli. Korban melihat Novianti, istri sirih dari Herizal Zulkifli, berada di warung tersebut, yang kemudian berujung pada cekcok mulut antara keduanya.
"Tersangka, merasa emosi dengan perkataan korban, melemparkan satu buah kerat (Tempat Penyimpanan Botol Minuman Coca Cola), mengenai paha sebelah kiri korban. Selain itu, tersangka juga mengambil ember kosong dan melemparkannya ke arah korban, menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet di wajah," jelasnya.
Choirun Parapat SH MH menjelaskan bahwa dalam pemaparan perkara tersebut, Jampidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
"Pertimbangan pengajuan Restorative Justice melibatkan perdamaian antara pelaku dan korban, fakta bahwa tersangka baru pertama kali terlibat dalam kasus serupa, dan dukungan dari masyarakat melalui lurah setempat," tambahnya.
BACA JUGA:Kenalkan Likungan TNI Sejak Dini
Kepala Kejaksaan OKU menegaskan bahwa penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pendekatan humanis dalam penegakan hukum untuk menciptakan rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Tindakan ini membuktikan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan peluang bagi pelaku pidana untuk mengulangi tindakan serupa," tegasnya. (*)
BACA JUGA:Miliki Pemandangan Spektakuler