Inara Rusli dan Virgoun Sepakat Damai dan Cabut Laporan

Minggu 24 Mar 2024 - 00:58 WIB
Reporter : Gus munir
Editor : Gus munir

OKU EKSPRES - Inara Rusli dan Virgoun telah mencapai kesepakatan damai terkait sengketa royalti yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kesepakatan itu terjadi dalam sesi mediasi pada Jumat, 22 Maret 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pengacara Virgoun, Leonardo Ompusunggu. Ia menyatakan bahwa suasana mediasi berjalan dengan penuh haru. 

"Kami sangat bahagia karena hari ini, Jumat 22 Maret 2024, akhirnya penggugat dan tergugat berhasil mencapai kesepakatan. Ini momen yang sangat haru," ujar Leonardo belum lama ini.

Leonardo kemudian menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang telah disepakati oleh penggugat Inara Rusli dengan pihak tergugat, yaitu Virgoun, PT Digital Rantai Maya, dan PT Digital Rumah Publishindo. 

BACA JUGA:Sempat Absen dari Publik, Kate Middleton Mengaku Derita Kanker

BACA JUGA:Jual Rumah dan Palsukan Tandatangan Pemilik, Umar Ditangkap Polisi

"Mungkin memang saat yang tepat untuk mencapai kesepakatan ini. Saat di mana kedua belah pihak turun dari egonya, menurunkan ketegangan. Dan momen Ramadan juga berkontribusi pada kesepakatan ini," tambah Leonardo.

Sementara itu, Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, menyatakan bahwa kliennya pasti akan tetap menerima royalti, namun rincian nominalnya tidak bisa diungkapkan kepada publik. 

"Kami telah mencapai kesepakatan yang baik. Alhamdulillah, semua pihak telah menemukan titik temu dan sekarang proses selanjutnya dapat dilanjutkan," kata Arjana.

Selain menyelesaikan masalah royalti, Inara dan Virgoun juga sepakat untuk mencabut laporan yang mereka ajukan di Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Terjadi Gempa, Warga Panik

BACA JUGA:Viral di Medsos, Pencuri Menyerahkan Diri

Inara sebelumnya melaporkan Virgoun atas dugaan perzinaan, sementara Virgoun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan akses ilegal. 

"Ya, alhamdulillah kami telah mencapai kesepakatan mengenai sengketa royalti, dan kami juga mencabut laporan polisi. Kami semua telah menyetujuinya, jadi itu sudah final," ungkap Arjana.

Sebelumnya, Inara menuduh Virgoun melakukan pengalihan hak royalti atas empat lagunya tanpa izin. Berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, royalti dianggap sebagai harta bersama dan 50 persennya harus diberikan kepada Inara dan anak-anaknya. (*)

Kategori :

Terpopuler

Selasa 12 Nov 2024 - 21:56 WIB

Melanggar, Puluhan Kendaraan Ditindak

Selasa 12 Nov 2024 - 22:21 WIB

Sungai Warkuk Meluap, Dua Desa Terendam

Selasa 12 Nov 2024 - 21:53 WIB

Kawin Thinking