Jual Rumah dan Palsukan Tandatangan Pemilik, Umar Ditangkap Polisi

Minggu 24 Mar 2024 - 00:10 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

MUARA JAYA - Umar Hasanudin harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tersebut diduga melakukan penggelapan.

Tersangka diduga telah menjual rumah milik Nangumi warga Dusun 1 Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU yang terletak di Dusun I, Desa Surau, Kecamatan Muarajaya, OKU, pada Selasa, 19 Maret 2024.

Mengetahui rumahnya dijual tersangka, korban langsung melapor ke polisi. Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu 23 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB di rumah tersangka di Desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan.

BACA JUGA:Terjadi Gempa, Warga Panik

BACA JUGA:Temukan Bayi Ada Surat Wasiat

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Seperti, barang bukti dari korban diantaranya satu berkas asli akta jual beli dengan Nomor register :AJ: 20.650.646:AP dan nomor akte : 31/PDN/ 1997 atas nama Nangumi.

Kemudian satu lembar asli surat keterangan pembagian harta benda serta tanah, tanam tumbuk sumar dek beradik , 

Sedangkan barang bukti dari tersangka yakni uang sebesar Rp10.000.000. Uang tersebut adalah uang sisa panjer dari hasil penjualan rumah.

Kemudian satu lembar asli surat keterangan jual beli rumah beserta sekatan yang berisi jual beli antara tersangka dengan pembeli berinisial LA,tertanggal 19 Maret 2024 yang di ketahui dan di tanda tangan Kepala Desa Surau.

BACA JUGA:Viral di Medsos, Pencuri Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Bagikan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

“Bersama barang bukti, tersangka langsung dibawa Kepolsek Pengandonan guna di lakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres OKU, Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU, IPTU Ibnu Holdon, Sabtu, 23 Maret 2024.

Holdon menjelaskan, kasus dugaan penggelapan tersebut berawal pada Selasa, 19 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Surau, Kecamatan Muarajaya, tersangka menjual rumah milik korban di Desa Surau tanpa sepengetahuan korban.

Yakni dengan cara tersangka diduga memalsukan tanda tangan korban di surat keterangan jual beli rumah sekatan yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Surau pada tanggal 19 Maret 2024.3.23

Kategori :