Karena memang penilaian ini dipersiapkan untuk mengetahui potensi dan kompetensi yang layak dipindahkan ke IKN nanti. Dan ini masih berlangsung (proses penilaiannya, red) sampai kebutuhan ASN di IKN terpenuhi, jelasnya.
Dengan adanya pemetaan ini, diharapkan ASN yang ditempatkan di IKN betul-betul memiliki kinerja yang bagus, baik secara integritas dan moralitas. Sehingga tidak ada drama penurunan kualitas kerja ketika sudah berada di sana.
Kita tidak berharap, mereka ketika dipindah ada penurunan. Karena seleksi untuk di sana sudah dilakukan sebaik mungkin. Sehingga (kalau ada kasus penurunan kinerja, red) kita lihat kebijakan selanjutnya, paparnya.
BACA JUGA:Bahas LKPJ 2023, DPRD OKU Usulkan Pembentukan Pansus
BACA JUGA:Chip AI NVidia Blackwell B200 dan GB200 Terkencang di Dunia
Selain memindahkan ASN di instansi pusat, pemenuhan pegawai juga bakal dipenuhi melalui seleksi calon ASN (CASN) 2024.
Menurut Haryomo, ada sekitar 200 ribu formasi yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk CASN yang ditempatkan di IKN. Para calon pelamar diharapkan sudah mengetahui mengenai skema ini. Sehingga, tidak kaget ketika mereka harus dikirim ke IKN.
Di sisi lain, sebagai bentuk dukungan penyiapan SDM bagi OIKN, per Maret 2024, BKN telah melakukan mutasi terhadap 247 ASN ke badan OIKN.
Jumlah ini terdiri dari 55 PNS dari berbagai instansi pusat, 190 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui seleksi CASN, dan menetapkan nomor induk bagi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya setingkat eselon satu untuk 2 orang.
BACA JUGA:Operasi Pekat Bakal Sasar Penikmat Miras
BACA JUGA:Stok Aman, Harga Tetap Stabil
Jadi karena lembaga baru maka rekrutmen pertamanya dilakukan melalui mutasi dari beberapa instansi yang kemudian statusnya menjadi ASN OKIN, jelasnya.
Melalui mutasi ini, kini semua struktur organisasi sudah bisa terisi. Sehingga diharapkan bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN.
Terkait proses pemindahan ASN ke IKN ini, Haryomo menekankan, tak ada paksaan pada para ASN maupun CASN. Namun, perlu diingatkan juga bahwa ASN telah membuat pernyataan tertulis bahkan sumpah untuk bersedia ditempatkan dimanapun di seluruh wilayah Indonesia. Artinya, ketika ada penugasan maka wajib dijalankan.
Lalu, bolehkah ASN di IKN nantinya pindah tugas seperti yang berlaku saat ini? Haryomo tidak secara lugas menjawab pertanyaan ini.
BACA JUGA:85 Persen, Partisipan Pemilu di Sumsel Meningkat