Penerimaan CPNS 2024, Catat Waktu dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

Senin 18 Mar 2024 - 11:09 WIB
Reporter : Eris
Editor : Dedi Okes

 

OKU EKSPRES - Pernyataan dari Menpan RB ,  Azwar Anas di Istana Presiden telah mengungkap jadwal resmi Penerimaan CPNS 2024.

Meski belum memberikan detail tentang tahapan seleksi, Azwar Anas telah memberikan indikasi waktu pelaksanaannya yang telah dinantikan oleh banyak orang.

Menurut Azwar Anas, pembukaan penerimaan CPNS direncanakan akan dilakukan pada bulan Mei mendatang, yang jauh lebih awal dari biasanya yang biasa dilaksanakan pada bulan September.

"Mei sudah bisa dibuka untuk penerimaan CPNS. Ini jauh lebih cepat dari biasanya yang dilakukan pada bulan September," ungkap Azwar Anas pada Senin , 26 Februari 2024 di Istana Presiden Jokowi tersebut.

BACA JUGA:Kebutuhan CPNS dan PPPK Kabupaten/Kota capai 45 Ribu Formasi

Untuk para calon pelamar, disarankan untuk mempersiapkan diri dengan baik terutama dalam hal dokumen dan syarat yang harus dipenuhi.

Meskipun dokumen resmi untuk pendaftaran CPNS Tahun 2024 belum diumumkan secara resmi, namun berdasarkan informasi dari Buku Panduan Pendaftaran CPNS Tahun 2023, kemungkinan dokumen-dokumen yang akan diperlukan dapat disiapkan terlebih dahulu.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Penerimaan CPNS 2024

1. Kartu Keluarga (KK)

BACA JUGA:Usul 6.211 Formasi CPNS-PPPK, Formasi Tenaga Teknis Mendominasi di Palembang

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Ijazah

4. Transkrip nilai

5. Pas foto

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Tahun 2024 akan Segera Dibuka, simak Imbauan Menteri PANRB

6. Swafoto

7. Dokumen lain sesuai dengan persyaratan seleksi dan kebutuhan instansi yang dilamar.

Persyaratan untuk Mendaftar CPNS Tahun 2024

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 mengenai Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:

BACA JUGA:2,3 Juta Formasi CPNS untuk Lulusan Baru!

1. Usia minimum saat melamar adalah 18 tahun, sedangkan usia maksimumnya adalah 35 tahun.

2. Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama minimal 2 tahun.

3. Tidak pernah dipecat dengan baik atau tidak baik sebagai pegawai negeri, personel   TNI, polisi, atau karyawan swasta.

4. Tidak sedang dalam status calon pegawai negeri, personel TNI, atau polisi.

BACA JUGA:Bocoran CPNS 2024: Info CPNS 2024: Akan Dibuka Tahun Depan JAKARTA- Pemerintah

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

7. Kondisi fisik dan mental yang sehat.

8. Bersedia ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi.

BACA JUGA:Joki Tes CPNS Tertangkap Basah

9 Persyaratan tambahan lain yang ditetapkan oleh Panitia Penerimaan Kepegawaian (PPK).  (*)

Kategori :

Terkini

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon