21 CPNS Terima Petikan SK, Wajib Mengabdi di OKU Selama 10 Tahun

Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah menyerahkan salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. -Foto: Istimewa-Eris

BATURAJA - Sebanyak 21 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menerima salinan petikan Surat Keputusan (SK) sebagai CPNS. 

Penyerahan dilakukan secara simbolis pada Senin, 5 Mei 2025 oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU.

Kepala BKPSDM OKU Mirdaili, SSTP, M.Si. menjelaskan bahwa salinan petikan SK ini merupakan tahap awal sebelum pengangkatan resmi, yang baru akan dilaksanakan usai para CPNS menjalani masa prajabatan.

“Jika anggaran tersedia, prajabatan akan dilaksanakan tahun ini. Namun jika belum memungkinkan, kami anggarkan untuk 2026,” ujar Mirdaili kepada awak media.

BACA JUGA:Sebanyak 370 CJH OKU Timur Dilepas di Balai Rakyat

BACA JUGA:Dirikan Posko Opsnal Upaya Penanganan Premanisme hingga Narkoba

Namun, dari total formasi yang dibuka, empat posisi CPNS masih kosong lantaran tidak ada pelamar yang memenuhi syarat.

Dalam sambutannya, Mirdaili menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat loyalitas ASN di daerah. 

Salah satunya dengan menerapkan kebijakan pengabdian minimal 10 tahun di Kabupaten OKU bagi CPNS yang telah diangkat. 

Ketentuan ini telah disepakati bersama Kementerian PANRB dan tertuang dalam pernyataan resmi para peserta.

BACA JUGA:Kejari OKU Berikan Edukasi Hukum kepada 30 Kepala Sekolah SMP

BACA JUGA:Kemenag OKU Ingatkan Jemaah: Jangan Bawa Benda Tajam dan Powerbank!

"Ini bagian dari komitmen untuk membangun OKU dengan SDM yang loyal dan berdedikasi. Tidak ada opsi pindah selama 10 tahun ke depan," tegasnya.

Menariknya, sekitar 80 persen dari peserta yang lolos CPNS berasal dari OKU, menandakan tingginya animo dan kapasitas putra-putri daerah untuk ikut membangun birokrasi pemerintahan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan