KPK Cekal 3 Terduga Korupsi ke Luar Negeri

Rabu 13 Mar 2024 - 23:15 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA_ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri. 

Pencegahan ini dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang kerjakan perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (HK) Persero, tahun anggaran 2018-2020.

Pengumpulan alat bukti yang sudah mulai dilakukan dan agar proses penyidikan juga dapat efektif, KPK kemudian ajukan cegah untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada tiga orang ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI, ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu 13 Maret 2024.

Ali juga mengungkapkan, tiga orang yang dimaksud adalah dua orang pejabat internal di PT HK Persero dan satu orang swasta. 

Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan dapat diperpanjang lagi sesuai dengan permintaan Tim Penyidik, ungkapnya.

BACA JUGA:Berharap Pemprov Tetap WTP

BACA JUGA:Pastikan Stok LPG dan BBM di Sumsel Aman

Ali juga menerangkan, KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan tim penyidik.

Sebelumnya, KPK melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Pengadaan lahan itu dilakukan oleh PT HK Persero Tahun Anggaran 2018-2020.

Ali menjelaskan, karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan disekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan.

Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud, terang Ali.

BACA JUGA:Aksi Rampok Bertopi dan Bersenpi Teror Kota Palembang

BACA JUGA:Duga Praktek Penggelembungan Suara

Sambung Ali, untuk paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi.

Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik, tukasnya.(*)

Kategori :

Terkait

Senin 25 Nov 2024 - 20:34 WIB

Mampir Guyon