Hasil pemeriksaan sementara itu, Agus menyebut sudah menemukan adanya pelanggaran kode etik dari kedua pama Polri tersebut. Namun baru akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumsel. Tinggal menunggu persidangan, apa keputusannya nanti," pungkasnya.(*)
BACA JUGA:City Mendominasi, Madrid Kurang Meyakinkan
BACA JUGA:1 Juta Kursi Tiket Kereta Api Ludes Terjual
Kategori :