JAKARTA- Sidang Paripurna ke-9 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 berlangsung pada hari Selasa 5 Maret 2024 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dan dihadiri seluruh anggota senator menyetujui pembentukan Pansus Pemilu.
Sidang dimulai dengan pembacaan hasil laporan reses oleh Ketua DPD RI, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu yang di bentuk DPD RI di setiap Provinsi menjelang Pemilihan Umum 2024.
"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan Pansus. Apakah dapat disetujui?," kata La Nyalla dalam keterangan resminya ketika memimpin sidang.
Seluruh anggota senator lalu menyatakan setuju untuk pembentukan Pansus Pemilu.
BACA JUGA:Kuota Mudik Gratis Kemenhub 2024 Dimulai
BACA JUGA:Mayoritas Usulkan Pembangunan Infrastruktur
"Setuju," timpal peserta yang hadir.
"Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," lanjut La Nyalla.
DPD RI menyikapi laporan tersebut dengan mengagendakan memanggil KPU, Bawaslu, Kapolri dan pihak terkait melalui Komite I.
Laporan Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2024 yang dibacakan oleh ketua DPD RI, ditemukan bahwa terdapat banyak indakasi kecurangan yang disampaikan oleh masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
Dalam Sidang Paripurna, Anggota DPD RI asal Sulsel Tamsil Linrung mengusulkan perlu adanya Pembentukan Pansus Pemilu 2024 sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan Masyarakat.
"Saya menanggapi penyampaian ketua terkait penugasan kepada komite I untuk menindak lanjuti masalah kecurangan pemilu, hal ini memang penting untuk disuarakan DPD RI, kita perlu mendorong pembentukan Pansus Pemilu untuk mengawal dugaan pelanggaran dan kecurangan pemilu," ungkapnya.
BACA JUGA:Tampilkan Seni Budaya hingga Drama Pada Kegiatan Gelar Karya
BACA JUGA:Karyawan Swasta di OKU Diduga Simpan 19 Bungkus Sabu