SUMSEL - OKU EKSPRES.COM- Sidang perdana kasus korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Bembi Arisaputra, selaku koordinator tenaga ahli pemberdayaan desa akhirnya bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (26/11).
Dalam sidang pembacaan dakwaan dihadapan majelis hakim dipimpin Pitriadi SH MH. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang, Hendra Fabianto SH MH menjelaskan bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Aprizal terdakwa lain yang sebelumnya sudah lebih dulu menjalani proses persidangan dalam kasus yang sama.
Menurut JPU, terdakwa Bembi diduga turut mengkondisikan penggunaan Dana Desa untuk pengadaan APAR tanpa melalui mekanisme yang semestinya, yakni musyawarah desa.
Terungkap pula, jika pengadaan tersebut bukan berasal dari kebutuhan ataupun permintaan masyarakat desa, tetapi ditentukan secara sepihak dan kemudian dimasukkan ke dalam APBDes tanpa dasar yang sah.
BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Hukum dan Anti Korupsi untuk Kepala
BACA JUGA:Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan dalam Peliputan Kasus Korupsi Rp1,6 Triliun
Dana Desa yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat justru diarahkan untuk pengadaan APAR yang tidak melalui musyawarah desa. Proyek ini bukan kebutuhan riil masyarakat, tegas JPU.
Jaksa juga membeberkan, jika Dana Desa yang dikumpulkan melalui terdakwa Aprizal ternyata tidak sepenuhnya digunakan untuk pengadaan APAR.
"Berdasarkan temuan penyidik ada sejumlah kejanggalan, diantaranya ada desa yang tidak menerima APAR sama sekali, ada yang menerima barang tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan rencana, bahkan ditemukan APAR dalam kondisi rusak serta adanya harga pembelian yang jauh lebih tinggi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB)," katanya.
Akibat perbuatan terdakwa, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp2 miliar. "Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, " tukas JPU.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi
BACA JUGA:Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Anggaran Dispora Divonis Ringan
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Bembi yang didampingi penasihat hukumnya, Amirul Husni SH MH, menyatakan keberatan atas seluruh dakwaan yang dibacakan.
Kami memohon waktu untuk pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan, katanya. (Nsw/Kur).