Ia menjelaskan bahwa dengan berlakunya UU ini, pemerintah kabupaten akan mendapatkan alokasi yang lebih besar dari hasil pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Kunjungi Ormas Agama
BACA JUGA:KPK Periksa 3 Lokasi Pemerasan Lingkungan Rutan
Belly mengajak Pemerintah Kabupaten OKU untuk ikut serta dalam mensosialisasikan manfaat dari pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga dapat meraih hasil yang optimal bagi kabupaten OKU.
Meskipun masih terdapat tunggakan sekitar 30 persen, namun tingkat kepatuhan masyarakat OKU terus mengalami peningkatan setiap tahun. (*)
BACA JUGA:Ini Sumpah Prabowo Subianto, Usai Raih Anugerah Pangkat Istimewa TNI dari Presiden Jokowi
BACA JUGA:Segera Perbaiki Jembatan Gantung Rusak Akibat Banjir