JAKARTA- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah usai melakukan penggeledahan di lingkup rutan cabang KPK pada Selasa, 27 Februari 2024, lalu.
"Komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu, 28 Februari 2024.
Tiga lokasi cabang rutan yang di geledah meliputi rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC).
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
BACA JUGA:Ini Sumpah Prabowo Subianto, Usai Raih Anugerah Pangkat Istimewa TNI dari Presiden Jokowi
BACA JUGA:Segera Perbaiki Jembatan Gantung Rusak Akibat Banjir
Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
Ali memaparkan, penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.
"Penegakan Disiplin oknum Pegawai Secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ujar Ali.
Ali juga menambahkan, hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Stok Bahan Pokok dan Harga Dipantau Hingga Jelang Puasa
BACA JUGA:Wanita Lansia di Palembang Dilecehkan Jukir
Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai terperiksa di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024.
Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka.
BACA JUGA:Ujian Berat Atletico Madrid