Diduga Gadaikan Motor, Oknum PNS di OKU Terjerat Kasus Penggelapan

Senin 20 Oct 2025 - 21:45 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon menyebutkan bahwa kasus ini tengah dalam proses penyidikan dan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. 

BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Berkas Karyawati Penggelapan Rp1,3 M Diserahkan ke Kejaksaan

"Kedua pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara," ujarnya.

Kategori :