Terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa dalam magasin terdapat 30 butir peluru, serta memahami bahwa peluru yang ditembakkan dapat mengakibatkan kematian, ujar hakim saat membacakan putusan.
Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah menyebabkan tiga nyawa anggota kepolisian melayang sia-sia.
BACA JUGA:Sidang Suap Proyek Pokir OKU, Pablo Akui Kesalahannya
BACA JUGA:Gencarkan Program Genting untuk Tekan Angka Stunting
Dengan demikian, unsur dengan sengaja merampas nyawa orang lain telah terpenuhi, tegas hakim. Majelis hakim menilai unsur kepemilikan senjata api dan amunisi tanpa izin juga terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan oditur militer.
Terhadap dakwaan ketiga, yakni perjudian, terdakwa jelas tidak memiliki izin untuk membuka perjudian. Selain dilarang di Indonesia, kegiatan perjudian juga bertentangan dengan disiplin militer, jelasnya.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Namun, majelis sependapat dengan penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Terdakwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kesatu subsider pembunuhan, kedua kepemilikan senjata api, dan ketiga melakukan perjudian. Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa dengan hukuman mati, serta dipecat dari dinas militer, tegas hakim dalam sidang tersebut.