SUMSEL -OKU EKSPRES.COM- Upaya Kopral Dua (Kopda) Bazarsah untuk lepas dari jerat hukuman mati sementara kandas. Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Oknum anggota TNI Angkatan Darat tersebut merupakan terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota polisi hingga tewas saat bertugas melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Putusan tingkat banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer (Dilmil) I-04 Palembang dengan nomor putusan 71-K/PMT.I/BDG/AD/VIII/2025, tertanggal Senin, 22 September 2025. Majelis Hakim Banding diketuai oleh Kolonel Kum Sarifuddin Tarigan SH MH, dengan anggota Kolonel Kum Wahyupi SH MH, dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah, SH MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan putusan dengan menguatkan sepenuhnya putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang Nomor 50-K/PM.I-04/AD/V/2025 tanggal 11 Agustus 2025. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Kegiatan Fiktif Disperindag PALI Berlanjut
BACA JUGA:Saksi Sidang Dugaan Korupsi Peta Desa Lahat, Akhirnya Ngaku
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti SH MH, mengapresiasi putusan banding tersebut.
Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang telah memeriksa berkas dengan cermat dan memutuskan hukuman sesuai harapan keluarga korban, ujarnya, Senin (20/10).
Ia menambahkan, keputusan itu menjadi harapan besar bagi keluarga korban agar keadilan dapat ditegakkan atas perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa tiga anggota polisi tersebut.
Informasi yang kami terima, terdakwa mengajukan kasasi. Kami berharap putusan di tingkat kasasi nantinya juga menguatkan putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang, imbuhnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp1 Triliun Segera Disidang
BACA JUGA:Saksi Sidang Suap Fee Proyek di OKU Ungkap Pertemuan Tak Resmi
Untuk diketahui, vonis pidana mati terhadap Kopda Bazarsah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dalam sidang pada Senin (11/8/2025). Sidang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, dengan dua hakim anggota, Mayor Chk (K) Dr Eka Wulandari SH MH, dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, yakni menembakkan senjata secara terarah kepada para korban.
Kopda Bazarsah.- Foto : Budiman/Sumeks-