JAKARTA - Indonesia Police Watch atau IPW akan laporkan dugaan kasus korupsi Bank Jateng ke KPK dalam waktu dekat.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan terdapat dua kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S.
Ia menyebut pihaknya pun akan mengadukan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 4 Maret 2024 mendatang.
Sugeng menjelaskan kasus dugaan korupsi pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016.
Menurut Sugeng, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Tinjau Bahan Pokok
BACA JUGA:Target Seluruh Anak di OKU Miliki Kartu Identitas
Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2.000.000 dan untuk anak karyawan sebesar Rp 1.500.000 dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.
"Dalam pelaksanaannya tidak semuan karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan pada Selasa, 27 Februari 2024.
Selanjutnya, kata dia, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour.
Ia menyebut hal itu dikarenakan sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.
"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah di sepakati," tuturnya.
BACA JUGA:Bupati Berharap OKU Timur Bisa Ciptakan Benih Jagung Berkualitas
BACA JUGA:Soal Kasus Oknum Kades Balaian, Bawaslu OKU Selatan Masih Menunggu Petunjuk Bawaslu Sumsel
Padahal Sugeng mengatakan dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp 200 juta maka seharusnya penunjukan dari Bank Jateng dilakukan melalui proses lelang.