Dua Pejabat PMI OKU Timur Ditahan

Rabu 15 Oct 2025 - 22:47 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Menanggapi protes keluarga, Kasi Pidsus Kejari OKU Timur Hafiezd menegaskan bahwa penyidik tetap berfokus pada substansi perkara.

"Pihak tersangka memiliki hak untuk melakukan pembelaan, termasuk nantinya di persidangan," katanya.

Ia memastikan penetapan tersangka sudah melalui prosedur yang sah dan didukung keterangan saksi-saksi serta alat bukti.

BACA JUGA:Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI

BACA JUGA:Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PMI

"Peran DD, selaku Sekretaris PMI yang menandatangani perjanjian hibah sekaligus penerima dana hibah, tidak menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian negara," jelasnya.

"Sementara tersangka AC, selaku Kabid Administrasi Markas, diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan dengan memalsukan bukti-bukti pertanggungjawaban, yang juga menyebabkan kerugian negara," tambahnya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Hafiezd mengatakan penyidikan saat ini baru menetapkan dua orang tersangka."Penyidikan perkara ini sudah selesai.

Kami tetapkan dua tersangka. Namun bila di persidangan nanti muncul fakta baru, tentu akan kami tindak lanjuti," tegasnya.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia

BACA JUGA:Jaksa Kantongi Tersangka Korupsi PMI Muara Enim

Mentari, istri tersangka Agus Cik, saat ditemui di kediamannya, di Dusun 5 Kampung Sawah, Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, mengatakan memang selama ini suamninya sebagai staf PMI OKU Timur.

"Namun untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, dan membeli susu bayi, suami saya ikut dengan pak Kadus, sebagai buruh pipil jagung," ujarnya.

"Selama ini tidak ada suami memberikan uang jumlah besar, membelikan pakaian mewah, tidak juga membelikan emas perhiasan," tambahnya.  

Ia juga menunjukan kontrakan sederhana, yang di dalamnya tidak ada barang-barang mewah. Bahkan kontrakan yang ia tempati sudah menunggak sewa hingga 4 bulan.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi PMI OKU Timur Naik Status

Kategori :