SUMSEL - OKU EKSPRES. COM- Kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) OKU Timur periode 2018-2023 memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing dr Dedy Dahmudy selaku Sekretaris PMI OKU Timur periode 2018—2023, dan Agus Cik selaku Kepala Bidang Administrasi Markas PMI sekaligus Bendahara Sementara PMI OKU Timur tahun 2021—2022.
Penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari OKU Timur pada Selasa (14/10) malam setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan panjang terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur senilai Rp1,55 miliar.
Kepala Kejari OKU Timur Oktafian Syah Effendi, melalui Kasi Intelijen Aditya C Tarigan didampingi Kasi Pidsus Hafiezd, menjelaskan bahwa pengelolaan dana hibah tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan dan diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Ketua dan Bendahara PMI OKU Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
BACA JUGA:Jaksa Bongkar Aliran Dana Korupsi PMI
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp589.581.436 atau sekitar setengah miliar rupiah, berdasarkan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Sumsel Nomor: 03/LHA/L.6/H.IV.1/09/2025 tertanggal 29 September 2025.
Aditya menjelaskan, terhadap kedua tersangka disangkakan dengan tiga lapisan pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejari OKU Timur juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Martapura selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025," jelas Aditya.
Sementara itu, sejumlah keluarga tersangka tidak menerima penetapan tersebut. Keluarga Agus Cik bahkan mendatangi Kantor Kejari OKU Timur saat proses penetapan tersangka berlangsung.
BACA JUGA:Rp166 Juta dari Korupsi Dana Hibah PMI Dikembalikan
Tangis histeris pecah ketika Agus Cik digiring ke mobil tahanan. Mereka berteriak bahwa Agus Cik tidak menikmati uang korupsi. Dari dalam mobil tahanan, Agus Cik sempat berteriak, "Aku idak makan duit korupsi, aku hidup saro.
Aku idak ado harto apo-apo! (Saya tidak makan uang korupsi, saya hidup susah, saya tidak punya harta apa-apa)," katanya.