Namun, ia menegaskan bahwa kriteria seleksi sebagaimana tertuang di pasal tersebut seharusnya mengacu pada pengalaman di bidang pemerintahan desa, tingkat pendidikan, dan batas usia.
BACA JUGA: 2 Korban Kisruh Pilkades Luka Dilarikan ke RSMH Palembang
BACA JUGA:Tiga Calon Resmi Bertarung di Pilkades PAW Tanjung Kemala
“Jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka calon otomatis digugurkan, bukan diseleksi secara umum,” tegasnya.
RDP berlangsung cukup alot. Perdebatan muncul antara pihak Sahril dan tim dengan panitia Pilkades, Dinas PMD, serta bagian hukum Setda OKU.
Setelah mendengar seluruh penjelasan, pimpinan rapat Naproni menyimpulkan agar panitia Pilkades bersama BPD Desa Tanjung Kemala segera melakukan peninjauan ulang terhadap proses seleksi calon kepala desa.
Keputusan itu ditekankan untuk benar-benar berpedoman pada aturan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan lanjutan.