Jika benar demikian, peraturan KPU itu semestinya tidak berlaku dan tidak perlu diindahkan.
Jika KPU memaksakan diri, jika tidak cukup dengan ditertawakan, boleh jadi memerlukan penggrebekan massa atas tuduhan ilegal atau melawan hukum atau makar (setidaknya melawan ketetapan negara) dan melindungi kepentingan seseorang atau satu pihak, bukan kepentingan umum atau negara.
BACA JUGA:Bawaslu Berikan Masukan Soal Rancangan PKPU
BACA JUGA:KPU Sumsel Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 8 Tempat, Ini Daerahnya !
Analog dengan sistem dan operasional prosedur politik yang memerlukan long march, maka class action perlu diwujudkan dengan unsur pemaksaan kepada KPU.
Tentu publik menunggu gercep presiden sebagai kepala negara yang tindakannya dilindungi hukum dan semestinya dapat digunakan untuk mengatasi tidak hanya situasi darurat, tetapi juga untuk memperbaiki birokrasi yang tolol, ceroboh dan tidak profesional.
Meski Nepal terinsipirasi gerakan rakyat di indonesia, tetapi gerakan rakyat Indonesia juga tidak boleh lengah, dan lemah, tetapi juga harus semakin kuat atas dasar hikmat kebijaksanaan.*