Ini menjadi pertanyaan besar, kenapa KPU melakukan ini. Apakah KPU ditekan dan lain sebagainya, tanya Refly.
Selain itu netizen juga mengomentari akan aturan yang dibuat oleh KPU yang merahasiakan data Capres dan Cawapres tersebut.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Enos-Yudha Paslon Terpilih Pilkada OKU Timur 2024
BACA JUGA:Dukung Kesuksesan Pilkada 2024, Diskominfo OKU Timur Mendapat Penghargaan dari KPU
Baru kali ada pejabat publik yg di istimewakan ...luar biasa. Jadi nya masy malah ingin lebih banyak mengetahui, komentar akun @nurhidayat1442.
Mereka (KPU) cuma takut dokumen palsunya si Jkw & si Samsul Terbongkar ke publik, tambah akun @paijoo-f5l.
Dari Jaman pak Harto sampai SBY, gak ada masalah itu dokumen seperti itu dibuka ke publik, cuma di jaman sekarang saja, tambahnya.
KPU ketakutan sama Jokowi apa boleh KPU buat peraturan ini, akun @abdulchakim868 ikut mengomentari.
Akun @daldirin.martareja2432 menuliskan bahwa di samping itu secara keseluruhan berkait dengan UU 14/2008.
Ada dua pertimbangan tambahan:
BACA JUGA:Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, KPU Respon Begini
BACA JUGA:Kunjungi Gudang KPU OKU, Pastikan Keamanan Logistik Pilkada
KPU itu bekerja di bawah UU, ketetapannya tidak bisa bertentangan atau tidak mengindahkan UU.
KPU adalah organisasi tunggal, tidak memiliki jenjang dan skala organisasi yang organisasi, fungsi dan hubungan tatakerjanya ditetapkan oleh UU secara tersendiri.
Oleh karena itu, kiranya ketetapan KPU hanya mengikat KPU atau hanya mengikat perihal pelaksanaan pemilu.
KPU tidak etis dan tidak bisa mengatur operasional fungsi-fungsi lain, hal yang semestinya KPU tunduk pada aturan ketetapan tentang informasi publik.