Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Edarkan Sabu

Rabu 03 Sep 2025 - 22:30 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL -OKU EKSPRES COM- Sepak terjang pasangan suami istri siri, masing-masing Aziz Mubarok (24) dan Jayanti alias Rindu (31) berakhir. Keduanya dikenal merupakan pemasok narkotika ke sejumlah kafe alias tempat hiburan malam di Kabupaten Ogan Ilir. 

Mereka diringkus jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir di sebuah kafe di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (26/8) malam silam.

"Mereka ditangkap saat hendak bertransaksi dengan konsumennya," ungkap Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja, SH pada Rabu (3/9). 

Surya menjelaskan, dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi warna biru berlogo F seberat 2,22 gram.

BACA JUGA:Polres OKU Bongkar Kasus Narkoba Dua Orang Diduga Bandar Sabu Ditangkap

BACA JUGA:Diduga Bandar Sabu Warga Sepancar Diamankan

Serta sejumlah barang pendukung seperti sepeda motor Honda Vario, dua unit tas, dompet gantungan tas, dan satu unit ponsel.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Mendapat informasi tersebut, anggota Unit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan, jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, keduanya merupakan pasangan suami istri yang telah nikah siri. Saat itu, keduanya sedang menunggu konsumen yang hendak melakukan transaksi sabu dan ekstasi. 

BACA JUGA:Polres OKU Tangkap Terduga Bandar Sabu

BACA JUGA:Polisi Gerebek Dua Terduga Bandar Sabu di OKU

"Kami juga sudah mendapatkan pengembangan terkait jaringan pengedaran mereka yang lain dan telah menetapkan beberapa DPO untuk ditelusuri," ungkapnya. 

Kedua tersangka kini ditetapkan sebagai pengedar/bandar narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :