Dituding Provokator, PGKMI Minta Kapolres Klarifikasi Aksi Ricuh DPRD OKU

Selasa 02 Sep 2025 - 19:59 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

“Penyampaian pendapat dilindungi Undang-Undang. Namun syarat dan ketentuan harus dipenuhi agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum,” tegas Endro.

BACA JUGA:Demo Tunjangan DPR Dibubarkan Aparat dengan Gas Air Mata

BACA JUGA:Pendemo Memanas! Massa Bentrok dan Rusak Pos Polisi di Slipi

Kapolres juga membantah pihaknya pernah menyebut PGKMI sebagai provokator. “Kami tidak tahu dari mana sumber tuduhan itu, tetapi jelas bukan dari kami,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi memastikan pihaknya akan selalu menjadi wadah aspirasi rakyat. Ia juga menyinggung isu kenaikan tarif PDAM yang segera dibahas bersama pihak terkait.

“Kami harap aspirasi rakyat disampaikan dengan damai dan resmi, hindari tindakan anarkis,” tutupnya.

Kategori :