Dilarang Putar House Music Remix

Selasa 12 Aug 2025 - 22:02 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

SUMSEL - OKU EKSPRES COM- Polres Banyuasin mengimbau masyarakat/pelaku usaha alat musik, orgen tunggal, sound Horeg, orkes dan Disk Jockey (DJ) yang hendak melaksanakan perayaan pesta Rakyat HUT Kemerdekaan agar tidak memutar house music remix.

"Kita imbau untuk tidak memutar house music remix,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Narkoba Iptu Dian Idaman Syahputra.

Karena kata Dian Idaman, musik remix sering menjadi pintu masuk narkoba, kekerasan, minuman keras dan tindakan kriminal lainnya. "Kita larang,"bebernya.

Tidak hanya pesta Rakyat HUT Kemerdekaan, tapi giat giat yang mengumpulkan banyak massa lainnya. Jika sampai melanggar, akan diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.

BACA JUGA:Imbau Larang Putra Musik Remik hingga Larut Malam

BACA JUGA:Lagi Penghuni Lapas Tanjung Raja Joget Remik

Ini semua diberlakukan agar dapat menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyuasin selalu aman dan kondusif."Juga batas waktu pelaksanaan pukul 09.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB,"tuturnya.

Kemudian masyarakat agar dapat mengajukan izin kepada aparat kepolisian dengan membawa rekomendasi (kades/lurah/RT/RW) setempat (pasal 510 KUHP).

Setelah itu, membuat pernyataan sanggup bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan."Harus dilengkapi,"pungkasnya.

Kategori :