Gaji KPPS di OKU Timur Cair

Kamis 15 Feb 2024 - 22:07 WIB
Reporter : Deo
Editor : Gus munir

MARTAPURA - Kabar gembira bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten OKU Timur yang bekerja pada Pemilu 2024. 

Pasalnya, gaji para KPPS dapat dicairkan sehari setelah pelaksanaan Pemilu. KPPS berperan sebagai petugas pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024.

Tugas KPPS mencakup berbagai hal, mulai dari memandu jalannya pencoblosan hingga melakukan penghitungan suara dan mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP. 

Sekretaris KPU Kabupaten OKU Timur, Irto Sunardi menjelaskan bahwa mekanisme pencairan gaji KPPS ini dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening operasional Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan kemudian disalurkan kepada KPPS yang bersangkutan.

BACA JUGA:Warga Binaan Antusias Nyoblos di Rutan

BACA JUGA:Gandeng Porbi Berantas Hama Babi

Menurut Irto Sunardi, di Kabupaten OKU Timur terdapat 15.260 anggota KPPS. Rinciannya adalah ketua KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.200.000, sementara anggota KPPS menerima gaji sebesar Rp 1.100.000. 

“Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Sat Linmas) sebanyak 4.360 orang mendapatkan gaji Rp 700.000,” ungkap Irto Sunardi.

Total gaji KPPS mencapai Rp 17.004.000.000 atau Rp 17 M, sementara total gaji Linmas seluruhnya mencapai Rp 3.052.000.000. 

Pencairan gaji diharapkan dapat dilakukan pada hari yang sama, setelah PPS melakukan pencairan ke bank dan menyalurkannya kepada KPPS dan Linmas.

BACA JUGA:Lalui Jalan Ekstrem, Tempuh Jarak 10 Jam Untuk Bawa Logistik Pemilu

BACA JUGA:Penadah Pencurian Handphone Bebas Setelah Kasusnya Dihentikan Melalui Restorative Justice

Irto Sunardi juga menyebutkan bahwa biaya makan, snack, dan operasional sudah dicairkan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024. 

Besaran gaji KPPS diatur dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. 

Gaji KPPS mengalami kenaikan pada tahun pelaksanaan Pemilu ini. Untuk gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp 1.200.000 (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp 550.000.

Kategori :

Terpopuler

Selasa 12 Nov 2024 - 21:56 WIB

Melanggar, Puluhan Kendaraan Ditindak

Selasa 12 Nov 2024 - 21:53 WIB

Kawin Thinking

Selasa 12 Nov 2024 - 22:21 WIB

Sungai Warkuk Meluap, Dua Desa Terendam