Supendi SH MH, penasihat hukum terdakwa seperti dikutip Sumatera Ekspres mengatakan, ada dugaan keterlibatan dari oknum BPN Kabupaten OKU dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut.
BACA JUGA:Sarankan Anies dan Ganjar Serta Partai Pendukung Jadi Oposisi
BACA JUGA:Tolak Dukung Prabowo-Gibran, Fedi Nuril Tetap Beri Selamat
"Ya karena yang berhak mengeluarkan sertifikat adalah dari BPN. Pasti ada pihak lain terlibat apalagi dalam dakwaan disebut siapa saja yang menerima," singkatnya. (*)
BACA JUGA:Ribuan Rumah Tidak Layak Huni di Palembang Menanti Perbaikan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Akui Ada Insiden Terjadi Pada Pemilu 2024
Kategori :