Jonathan Frizzy Ditangkap Terkait Kasus Obat Keras

Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 4 Mei. -Foto: Istimewa-Eris

OKU EKSPRES -Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, 4 Mei. 

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatannya dalam produksi dan distribusi obat keras yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara, AKP Michael Tandayu, menyampaikan bahwa Jonathan ditangkap di kawasan Bintaro saat dalam kondisi kurang sehat, baru saja menjalani operasi ambeien. 

Meski demikian, ia bersikap kooperatif selama proses penangkapan.

BACA JUGA:El Rumi dan Syifa Hadju Dikabarkan Telah melangsungkan Lamaran

BACA JUGA:Bahan Pakaian yang Cocok untuk Musim Kemarau agar Tetap Nyaman dan Gaya

Sebelumnya, pada 17 April, Jonathan telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. 

Namun, saat dipanggil kembali setelah itu, ia tidak hadir dengan alasan sakit dan menyertakan surat keterangan medis. Penyidik tetap mencatat sikap Jonathan yang dinilai kooperatif sepanjang proses.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah menyerahkan berkas tiga tersangka ke jaksa, dan Jonathan diduga merupakan salah satu dari ketiganya. Setelah dilakukan gelar perkara pada 3 Mei 2025, status Jonathan dinaikkan menjadi tersangka.

Penyidik menduga keterlibatan Jonathan dalam pengadaan dan peredaran obat keras tanpa izin, khususnya etomidate—zat yang penggunaannya diatur ketat dalam UU Kesehatan. 

BACA JUGA:Dampak Lemak Berlebih pada Kesehatan Perempuan

BACA JUGA:ATR/BPN—BUMN Perkuat Sinergi, Bahas 4 Isu Krusial Aset Negara

Penjualan produk seperti vape yang mengandung etomidate tanpa izin resmi dianggap sebagai pelanggaran hukum. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan