Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dkk keenam terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Sambo divonis dengan pidana seumur hidup. Sambo lolos dari pidana mati usai mengajukan permohonan kasasi dan dikabulkan.
BACA JUGA:Ribuan Rumah Tidak Layak Huni di Palembang Menanti Perbaikan
BACA JUGA:Kapolda Sumsel Akui Ada Insiden Terjadi Pada Pemilu 2024
Sementara hukuman untuk Putri, yang merupakan istri Sambo, dipangkas dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Ajudan Sambo, Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Sementara Richard Eliezer dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang diketahui Hakim Wahyu Iman Santoso.
Richard Eliezer sendiri telah mendapatkan cuti bersyarat per Jumat, 4 Agustus 2023. Status Richard berubah dari terpidana menjadi klien pemasyarakatan.
Eliezer juga kembali aktif sebagai anggota Polri dan ditempatkan di Pelayanan Markas atau Yanma Mabes Polri. (*)
BACA JUGA:Soal USP Dipastikan Dibuat di Sekolah
BACA JUGA:Kenali Jenis Penyakit Jantung Agar Bisa Dilakukan Pencegahan Lebih Dini