JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pendaftaran gugatan orangtua almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas perbuatan melawan hukum.
Adapun gugatan itu didaftarkan atas pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Juli 2022 senilai Rp7,5 Miliar lebih.
"Benar, sudah kami terima gugatan atas nama Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak kemrin 13 Februari 2024," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Disway.id, Kamis 15 Februari 2024.
Adapun pihak yang tergugat yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
BACA JUGA:Isu Usulan Pemilu Ulang, Bawaslu Tanggapi Begini
BACA JUGA:Ternyata Komeng Sudah Akui Bentuk Timses
Sementara, pihak yang turut tergugat adalah Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia.
Dikutip dari Disway.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan gugatan PMH tersebut diajukan pada Selasa, 13 Februari 2024. Samuel dan Rosti menggandeng Kamaruddin Simanjuntak sebagai kuasa hukum.
Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara gugatan terhadap Ferdy Sambo dkk oleh orangtua Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-SIPP PN Jakarta Selatan-
"Benar. Gugatannya atas Perbuatan Melawan Hukum dan sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan," kata Kamaruddin kepada orang Disway.id, Kamis 15 Februari 2024.
BACA JUGA:Sarankan Anies dan Ganjar Serta Partai Pendukung Jadi Oposisi
BACA JUGA:Tolak Dukung Prabowo-Gibran, Fedi Nuril Tetap Beri Selamat
Gugatan Samuel dan Rosti terdaftar dengan nomor perkara: 167/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum permohonan dan hakim yang akan menyidangkan Gugatan itu.
Sementara sidang perdana itu akan digelar pada Selasa, 27 Februari 2024.
"Nilai sengketa Rp7.583.202.000,00," tulis keterangan dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.