BATURAJA- Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan money politik.
Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menegaskan bahwa pelaku money politik dapat dikenakan sanksi tegas, termasuk pembatalan keanggotaan Pemilu dan hukuman penjara.
"Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu ini," terang Yudi Risandi.
Jikapun Ada, sambung ketua Bawaslu, masyarakat bisa melakukan pelaporan terkait adanya giat money politik dari peserta Pemilu 2024 ke badan pengawas Pemilu atau panitia pengawas Pemilu untuk bisa di proses.
BACA JUGA:Distribusi Logistik Pemilu ke 13 Kecamatan Rampung
BACA JUGA:Cegah Kanker Rahim dan Payudara, TP PKK OKU Launching Duta “Sijempol Sadar”
Dengan begitu, Yudi menegaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya money politik. Bawaslu OKU telah mengerahkan petugas untuk mengawasi pelanggaran Pemilu.
Selain pengawasan Bawaslu OKU juga siap menerima pengaduan masyarakat, namun untuk hal tersebut ia menyarankan untuk disertai dengan bukti yang kuat seperti video atau pun foto dan bukti yang kuat.
"Jika ada yang menemukan pelangaran Pemilu seperti pembelian suara, kami minta untuk lapor segera," ajak Yudi.
Saat ini, Yudi menuturkan belum terdapat laporan pelanggaran jelang Pemilu 14 Februari 2024. "Jika terbukti maka caleg atau peserta Pemilu akan dibatalkan dan sanksinya bisa dipidana hukuman penjara," pungkasnya. (r15)
BACA JUGA:Bagikan 400 Alat KB Secara Gratis
BACA JUGA:Sebelum Pencoblosan Bakar Ribuan Surat Suara