Wilsaon Serahkan Diri Capek Sendiri Diburu Polisi

Kamis 17 Jul 2025 - 21:16 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Diketahui dalam perkara ini, sudah ada 3 terdakwa yang divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/11/2024). Dalam amar putusannya Hakim menjatuhi hukuman kepada terdakwa Agus Sumanteri selaku Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Provinsi Sumsel tahun 2020-2025 dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara. 

BACA JUGA:Pasca Kasus Korupsi, Kadin PMD Muba Diisi Plt

BACA JUGA:Sumsel Catat Investasi Mencatat Rp40,44 Triliun, PMDN Naik 128,38 Persen

Sedangkan dua terdakwa lain, masing-masing divonis 1 tahun penjara. Yakni, Joko Nuroini selaku subkontraktor dari pihak pelaksana pengadaan, dan Priyo Prasetyo mantan Kasi pada Dinas PMD Pemprov Sumsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kategori :