Tegaskan Tak Ada Dasar Hukum Privatisasi Pulau di Indonesia

Minggu 06 Jul 2025 - 20:33 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Jakarta -OKU EKPRES COM- Masyarakat kembali dibuat resah dengan maraknya informasi penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang beredar melalui situs daring asing. Menanggapi kekhawatiran publik, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia yang membolehkan privatisasi pulau secara penuh.

Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu tidak mungkin. Tidak ada undang-undangnya, tegas Harison dalam Dialog Interaktif Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016, di mana pada Pasal 9 ayat (2) sampai (5) ditegaskan bahwa hanya 70% dari luas pulau yang dapat dimanfaatkan oleh perorangan atau badan hukum. Sisanya, 30%, wajib disediakan sebagai area publik, kawasan konservasi, dan wilayah untuk kepentingan negara.

Lebih lanjut, Harison menyampaikan bahwa tidak memungkinkan bagi satu pihak untuk memiliki pulau secara keseluruhan, apalagi mengingat belum ada regulasi nasional yang mengatur atau memperbolehkan hal tersebut.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Lantik 79 Pejabat, Tegaskan Semangat Nasionalisme dan Sistem Karier Berbasis Meri

BACA JUGA:Wamen ATR/BPN Paparkan Lima Strategi Menuju Predikat SAKIP A

Ia juga menyoroti bahwa sumber isu penjualan pulau berasal dari situs luar negeri, yang validitas informasinya belum bisa diverifikasi. Kita tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau bukan.

Situs-situs itu milik luar, jadi masyarakat harus bijak menyikapinya, ungkap Harison.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak—baik instansi pusat, daerah, hingga masyarakat—dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kepastian hukum pertanahan di Indonesia, terutama terhadap pulau-pulau kecil dan strategis.

Diskusi ini semoga bisa memicu sinergi lintas lembaga agar tidak hanya responsif terhadap isu penjualan pulau, tapi juga proaktif melindungi hak atas tanah serta mendorong kesejahteraan rakyat, tutupnya.

Kategori :