Kejari OKU Teken MoU dengan BPJS, Tindaklanjuti Tunggakan Iuran JKN

Selasa 24 Jun 2025 - 19:42 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Di tahun 2025, pendataan kembali dilakukan, dan ditemukan lima badan usaha yang belum patuh dengan total tunggakan sebesar Rp20.687.087. 

BACA JUGA:Kejari OKU Bebaskan Tukang Ojek Diduga Penadah HP Curian

BACA JUGA:Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti dari 79 Perkara Pidana

Tindak lanjutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi OKU akan memberikan teguran lisan melalui surat pada bulan Juli 2025. 

Jika dalam waktu yang ditentukan belum juga dilakukan pembayaran, maka BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih akan kembali mengajukan permohonan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Kejari OKU.

Kejaksaan Negeri OKU melalui tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Khususnya memberikan pendampingan hukum non-litigasi demi optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. 

Kategori :