Duit DD dan ADD Dikorupsi Ludes Dipakai Judi

Minggu 22 Jun 2025 - 20:12 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

PALIOKU- OKU EKSPRES. COM- Sungguh terlalu apa yang dilakukan mantan Penjabat Kepala Desa (Kades) Karang Tanding, Arisman. Bagaimana tidak, kala menjabat sebagai penjabat kades, uang dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (DD dan ADD) sebagian digunakannya untuk keperluan pribadi, termasuk aktivitas judi.

Arisman kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres PALI. Dalam gelar kasusnya, Jumat (20/6), Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait didampingi Kasar Reskrim AKP Nasron Junaidi mengungkap Arisman ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa Tahun Anggaran 2021.

Kita sudah mengupayakan pemanggilan dua kali, tapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Jadi kita jemput di rumahnya, untuk dilanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka, ujar Kapolres.

Polisi sendiri telah melakukan pemeriksaan kepada 41 orang saksi dalam perkara tersebut, sebelum akhirnya menetapkannya sebagai tersangka. Adapun kronologisnya berawal dari audit yang dilakukan Inspektorat PALI, hasilnya didapat temuan kerugian negara sebesar Rp860 juta lebih. 

BACA JUGA:Ratusan Warga OKU Menjanda Akibat Medsos hingga Judi Online

BACA JUGA:Praktik Judi Online Berkedok Warnet di Prabumulih Terbongkar

Modusnya, tersangka tidak merealisasikan pembangunan menggunakan Dana Desa yang telah dicairkan, seperti pembangunan PAUD. Lalu rehab kantor desa, serta tidak membayarkan uang jaminan kesehatan perangkat Desa Karang Tanding.

Lalu tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai APBDes dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban tahap II, III, dan IV Tahun Anggaran 2021.

Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, bayar sekolah anak, beli kavlingan tanah hingga digunakan untuk judi (judi slot, red), pungkasnya.

Selain merilis kasus korupsi Dana Desa, di kesempatan tersebut, Polres PALI juga merilis dua perkara lainnya yakni illegal tapping dan pembuatan senjata api dan amunisi ilegal. 

Kategori :