Imbau Masyarakat Bayar Pajak dan Laporkan SPT Tepat Waktu

Minggu 04 Feb 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Gus munir
Editor : Gus munir

BATURAJA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja memberikan imbauan kepada masyarakat agar memenuhi kewajiban pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu. 

Pelaporan SPT tahunan menjadi kewajiban bagi wajib pajak yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang berstatus aktif.

"Pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi harus dilakukan sebelum tanggal 31 Maret 2024, sementara untuk Badan harus dilaporkan sebelum 30 April 2024," ungkap Kepala KPP Pratama Baturaja, Benny Santosa.

Benny menekankan bahwa pelaporan SPT tahunan harus dilakukan melalui e-filing dan mencakup pemadanan NIK - NPWP sebelum tanggal 1 Juli 2024. 

BACA JUGA:Harga Jeruk Nipis di OKU Tembus Rp6 Ribu Per Kilogram

BACA JUGA:Petani mengeluh harga karet menurun

"Kami telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, termasuk pemberitaan, media sosial, dan pertemuan langsung dengan masyarakat," tambahnya.

Untuk mempercepat pelaporan SPT Tahunan, KPP Pratama Baturaja mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), terutama dari Penjabat (Pj) Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, yang telah memberikan imbauan kepada masyarakat OKU.

"Imbauan dari Pak Bupati H Teddy Meilwansyah telah diteruskan kepada masyarakat," sambung Benny.

Benny juga mengajak wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara lengkap, jelas, dan benar. 

BACA JUGA:Jaring Kendaraan Bermotor yang Tidak Sesuai Pabrikan

BACA JUGA:Jenderal Guo

"SPT sebaiknya disampaikan lebih awal untuk menghindari kemungkinan jaringan yang padat. Semakin awal, semakin baik, dan lebih nyaman," pungkasnya. (*)

BACA JUGA:Harga Batubata Alami Penurunan

BACA JUGA:Kurangi Potensi Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu

Kategori :