Selain itu, Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (R15)
BACA JUGA:Suka Makan
BACA JUGA:Anggota KPPS Terpaksa Panjat Pohon Pinang Untuk Dapatkan Sinyal
Kategori :