Polda Metro Jaya Serahkan Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Jaksa

Minggu 18 May 2025 - 20:23 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Dedi Okes

OKU EKSPRES - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys—dengan tersangka Nikita Mirzani serta asistennya, IM—kepada Kejaksaan pada 5 Mei 2025.

Kasubbid Penmas PMJ, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa berkas tersebut kini tengah ditelaah jaksa dan belum dinyatakan lengkap (P-21). 

“Sampai sekarang, kami belum menerima surat penetapan P-21 dari JPU,” ujarnya. Ia berharap proses penelitian segera rampung agar berkas, tersangka, dan barang bukti bisa dilimpahkan ke tahap II.

Sebelumnya, Kejaksaan mengingatkan masa penahanan Nikita berpotensi tak dapat diperpanjang jika berkas tak kunjung lengkap. Reonald enggan berspekulasi, seraya menegaskan pihaknya menunggu keputusan JPU.

BACA JUGA:Kerjakan Film Ozora Mengakat Kisah Kasus Penganiayaan Mario Dandy

BACA JUGA:7 Minuman Alternatif Pengganti Kopi yang Tetap Bikin Fokus

Kasus ini berawal ketika Nikita menyampaikan ulasan negatif mengenai produk perawatan kulit milik dr. Reza Gladys melalui siaran langsung TikTok pada November 2024. Merasa dirugikan, Reza melaporkannya ke polisi pada 3 Desember 2024.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pada 13 November 2024, asisten Nikita, Mail Syahputra, diduga mengirim pesan WhatsApp berisi ancaman dan permintaan uang Rp 5 miliar agar Nikita berhenti mengkritik produk Reza. Reza mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar secara bertahap.

Hasil penyelidikan menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka pemerasan, pengancaman, serta pencucian uang. Mereka disangkakan Pasal 27B ayat (2) UU ITE No. 1/2024, Pasal 368 KUHP, dan Pasal 3, 4, 5 UU TPPU No. 8/2010. Keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025. (*)

Kategori :