ULU OGAN - Malang menimpa seorang pelajar berusia 16 tahun, Adin Abdul Rahman, warga Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, OKU.
Ia menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat) saat bermalam di sebuah pondok kebun durian di Desa Mendingin, Selasa malam, 14 Januari 2025.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Adin bersama rekannya, Adhitya Agban Pratama, tidur di pondok kebun milik keluarga Adhitya. Awalnya semua aman, bahkan dua teman lainnya sempat berkunjung dan pamit pergi.
Namun, sekitar pukul 02.30 WIB, tas selempang warna hitam dengan list putih milik korban yang berisi dua unit ponsel raib digondol maling.
BACA JUGA:Melarikan Diri
BACA JUGA:6 Siswa SSB PSS Antar SDN 135 Palembang Raih Juara Turnamen Sepak Bola Mini
Merasa curiga, keduanya mencari ke sekitar pondok dan kebun, tapi barang tak kunjung ditemukan.
Adin pun segera melaporkan peristiwa ini kepada sang ibu, Shinta Rahmawati, lalu diteruskan ke Polsek Ulu Ogan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 5 juta.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap identitas tersangka. Ia adalah Hanson (45), petani asal Desa Mendingin.
Tersangka ditangkap pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB saat sedang menggiling kopi di dekat gudang desa.
BACA JUGA:Tampil Gemilang Jay Idzes Sukses Bawa Venezia Keluar Zona Degradasi
BACA JUGA:Richard Lee Bakal Berkurban 54 Ekor Kambing dan 2 Sapi
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa:1 Unit HP Galaxy A05S warna hitam, 1 Unit HP POVA 5 Pro warna Dark Illusion.
Kini, Hanson telah diamankan di Mapolsek Ulu Ogan dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Ulu Ogan menyatakan, kasus ini masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada tersangka lain yang terlibat. (*)