Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 338 atau 340 KUHP, serta pasal 1 ayat (1) UU Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka dinyatakan negatif narkoba.
BACA JUGA:Dewan Pers Soroti Penahanan Direktur JakTV
BACA JUGA:Kemendagri Bakal Evaluasi UU Ormas
Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa tersangka sering terlibat perselisihan dengan orang tuanya, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun.
Gusmadi sendiri diketahui sebagai mahasiswa semester delapan di sebuah perguruan tinggi di Lembang, Bandung.
Pihak kepolisian telah mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain senjata api rakitan, rekaman CCTV, dan barang pribadi milik korban.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan spekulasi dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat yang berwenang. (*)