BATURAJA -Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan razia ketat terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) pada Jumat malam, 26 Januari 2024.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kabag Ops Kompol Liswan Nurhapis, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menindak kendaraan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
“ Kendaraan ODOL ini bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lain,” ungkap Kabag Ops.
Dia mengatakan razia tidak hanya ditujukan pada kendaraan pengangkut batubara, melainkan juga kendaraan ekspedisi lain yang bermuatan melebihi kapasitas yang dilegalkan.
BACA JUGA:Info Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berbayar Hoax, dan Masih Gratis
BACA JUGA:Extra Fast
“Tidak hanya angkutan batubara, jika melebihi kapasitas muatan dan dimensinya, akan kita tindak,” tegasnya.
Dari hasil razia yang dilakukan, Kabag Ops menyatakan ada empat kendaraan yang melebihi muatan, dengan diberi sanksi tilang.
“Tadi kami sudah tindak empat kendaraan. Dan kami beri sanksi tilang,” ujarnya.
Razia gabungan ini juga dihadiri Dansubdenpom Baturaja Letda CPM Joko Suprianto, Kasat Intelkam AKP Hendri Antonius, Kasi Propam AKP Hendri Hardi, serta Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan, yang mendukung kelancaran operasi tersebut.
BACA JUGA:Melanggar, Bongkar Hotel RI Di Pinggir Danau Ranau
BACA JUGA:Diduga Curi Handphone, Sandi Ditangkap Polisi
Kabag Ops Polres OKU, Kompol Liswan Nurhapis, memimpin operasi bersama Subdenpom Baturaja, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP untuk menegakkan ketertiban dalam penggunaan kendaraan yang melebihi kapasitas muatan maupun dimensinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejak dimulainya razia pukul 21.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, kendaraan besar yang biasanya bermuatan melebihi kapasitas sepi melintas. (*)
BACA JUGA:24 Peserta Lulus Seleksi PPPK Dibatalkan